Kejaksaan Muara Enim Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma, kepada wartawan, Senin (20/4/2015), penetapan ARE sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dua alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Kejari. “Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi dan dokumen,” jelas Adhyaksa.

Dijelaskan dia, ARE diduga menyalahgunakan kewenanganya dengan memenangkan PT NS sebagai perusahaan yang menang tender. “Tender dilakukan 2 kali, tender pertama gagal dan dilakukan tender kedua dengan memenangkan PT NS,” ujar dia.

Kejaksaan Negeri Muara Enim beberapa waktu lalu juga menahan 2 tersangka pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, yakni Kabid Sarana dan Prasarana Yasdin Antoni dan Kasi Sarana dan Prasarana Zalfin.

Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Teknologi dan Informasi Komputer (Bansos TIK) untuk E-Learning dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp3,3 miliar. Bansos TIK ini berupa seperangkat komputer atau laptop yang diterima oleh 62 Sekolah Dasar (SD)  di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah kejaksaan menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP yang menyatakan negara telah dirugikan sekitar Rp 667 juta. (ME-4)

Berita Lain:
Kejaksaan Geledah Kantor BPBD Muara Enim
Tunjangan Naik, Kerja Harus Maksimal
Gemslover Bersaing Dalam Kontes Batu Akik ‘Bupati Cup 2015’
Lagi, Bandar Sabu Dibekuk
Polres Muara Enim Tangkap PNS Menyimpan Narkoba
Empat Pengembang Perumahan di Muara Enim Tak Berizin

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here