36 WNI Terancam Dihukum Mati

“Mereka tidak dalam posisi kritis seperti Karni atau Siti Zaenab,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam diskusi “Elegi TKI” yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Mereka, kata Iqbal, dikategorikan terancam hukuman mati karena melakukan tindakan kejahatan yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. Tindak kejahatan membunuh misalnya, di dalam kitab UU hukum pidana Saudi Arabia jelas ancaman hukuman mati,

Optimisme bisa membebaskan mereka, menurut Iqbal, sebab masih banyak hal yang bisa dilakukan guna pembebasan WNI tersebut. Karena ada yang masih tahap investigasi, banding, kasasi. Iqbal melihat peluang membebaskan mereka dari hukuman mati masih terbuka. Hal ini pernah dilakukan pemerintah Indnesia, saat membebaskan lima WNI asal Banjarmasin yang membunuh majikannya.

“Ya itulah hukum setempat, kalau hukum menjatuhkan itu qisas (hukuman mati) ya satu-satunya peluang meminta pemaafan dari ahli waris. Jadi semua upaya kita lakukan untuk meminta pemaafan dari ahli waris,” jelas dia.

Iqbal menambahkan, mereka dikategorikan terancam hukuman mati karena melakukan tindakan kejahatan yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. “Begitu mereka melakukan tindak kejahatan membunuh misalnya, di dalam kitab UU hukum pidananya Saudi jelas-jelas membunuh itu ancaman hukuman mati,” katanya. (Junel)

Berita Lain:
Pemerintah Bekukan PSSI, La Nyala Ketua Umum yang Baru
Mulai Mei Pemerintah Hapus Premium di Pasaran
Komunikasi Simpangsiur, KIH Bentuk Setgab
KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus Wisma Atlet
Megawati Ingatkan Jokowi-JK Soal Penumpang Gelap
PTBA Dirikan Anak Perusahaan Untuk Grup Bisnis Sektor Energi
KPK Resmi Tahan Suryadharma Ali
PN Jakarta Selatan Tolak Pra Peradilan Suryadharma Ali
Ini Susunan Lengkap Pengurus PDIP

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here