Lagi, Bandar Sabu Dibekuk

Kedua tersangka tersebut yakni Nizar (41) warga Talang Gabus, Tanjung Enim, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual parfum di kawasan pasar Talang Gabus. Dia kedapatan menyimpan 34  bungkus sabu-sabu paket kecil, yang ia simpan di dalam paralon untuk mengasah batu akik.

Satu tersangka lainnya yakni Indra Kusuma (38) ia ditangkap polisi setelah diamankan petugas ketika mengancam bosnya di tempat ia bekerja. Selain mengaman sebuah pisau cap garpu, di dalam tas kerja tersangka juga ditemukan empat paket sisa sabu-sabu dan bong alat hisapnya.

“Untuk tersangka Nizar kita amakan Sabtu (11/4), sedangkan untuk tersangka Indra Kusuma kita amankan Minggu (12/4) siang pasca kejadian pengancaman,” kata Kapolsek Lawang Kidul AKP Herli Setiawan SH MH, Senin (13/4/2015).

Kapolsek mengatakan, tersangka Nizar yang juga warga Gang Bangka, RT02/RW02,Talang Gabus, Tanjung Enim telah menjadi  target operasi Polsek Lawang Kidul. Pihaknya mendapatkan informasi kalau tersangka Nizar ini adalah satu bandar di Tanjung Enim, yang sudah meresahkan masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi yang pasti, pihaknya langsung melakukan penggerebakkan terhadap tersangka di kediamannya. Lalu, dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau menyimpan 34 paket sabu-sabu, yang dijual seharga Rp300 ribu setiap paket kecil.

Selain itu, ditemukan alat hisap  bong untuk mengisap sabu-sabu. 34 paket kecil sabu-sabu tersebut disimpan tersangka di dalam sebuah paralon, untuk mengasah batu cincin.

“Tersangka Nizar ini selain pemakai, diduga bandar sabu-sabu di Tanjung Enim. Sekarang ini tersangka sudah kita amankan di sel Mapolsek Lawang Kidul,”ungkap  Herli.

Kepada petugas Nizar mengaku kalau ia berjualan sabu-sabu baru ia lakoni baru 6 bulan ini, sabu-sabu tersebut ia beli dengan seseorang yang ia kenal di bawah jembatan Ampera Palembang. “Selain jual, aku pakai untuk sendiri jugo pak,” akunya.

Ia menjual sabu-sabu tersebut dengan anak-anak muda yang sering nongkrong  di Tanjung Enim. “Kalau ada yang berminat, pesan nelpon baru dianterke,” jelas Nizar.

Sementara itu, tersangka lain Indra Kusuma, kedapatan membawa 4 paket sisa sabu-sabu dan alat isap yang disimpan di dalam tasnya. Awalnya tersangka Indara Kusuma ini dilaporkan korban (bos tempat ia bekerja), Maryadi, Suvervisor PT Global Solusi Engenering (GSE) salah satu sub kontraktor PTBA dengan kasus pengancamanan dengan kata-kata dan menggunakan pisau, yang terjadi Minggu (12/4/2015) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya datang ke lokasi kejadian di tempat bekerja untuk mengamankan tersangka. “Saat  digeledah, selain mengamakan pisau kita juga mengamankan 4 paket sisa sabu-sabu di dalam tas tersangka yang ada di atas motor,” jelas  Herli.

“Untuk kasus sabu-sabu keduanya bisa diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, sedangkan tersangka Indra Kusuma bisa juga dikenakan pasal pengancaman dan terkena undang-undang darurat karena membawa pisau,” pungkas Herli. (ME-1)

Berita Lain:
Tersandung Kredit Fiktif, Kacapem Bank Syariah Mandiri Ditahan
Polres Muara Enim Tangkap PNS Menyimpan Narkoba
Empat Pengembang Perumahan di Muara Enim Tak Berizin
Muara Enim Gelar Musrenbang Kabupaten
Pemkab Muara Enim Buka Lelang Jabatan Sekda dan Kadisdik
KH Muhammad Mudaris SM dan Amri Siregar Kembali Pimpin PWNU Sumsel

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here