KPK Resmi Tahan Suryadharma Ali

SDA ditahan setelah diperiksa oleh penyidik KPK sekitar delapan jam dan langsung keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. “Saya ditahan mulai hari ini,” kata SDA di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku menyesalkan penahanan dirinya oleh KPK. Menurut dia, penahanan itu bentuk ketidakadilan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. “Terus terang saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini, tidak ada kepastian kerugian negara yang ditentukan KPK dalam kasusnya. “Yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira tetapi harus dalam jumlah yang jelas,” lanjut dia.

Menurutnya, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

“Lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada. Apalagi sampai RP 1,8 triliun. Kira-kira ngambilnya bagaimana, naruhnya bagaimana,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Suryadharma Ali ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. SDA ditahan demi kepentingan penyidikan. “Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsa.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada Mei 2014. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku menteri diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP. (Nis/Amr)

Berita Lain:
Tak Terima Anggotanya Dipukul, Demokrat Minta Diselesaikan Secara Hukum
Adu Jotos Anggota Dewan: Mulyadi Laporkan Mustofa ke Polisi
Megawati Ingatkan Jokowi-JK Soal Penumpang Gelap
BNPT Bantah Blokir Situs Islam
KPU Tegaskan Parpol Peserta Pemilu 2014 yang Ikut Pilkada
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
PN Jakarta Selatan Tolak Pra Peradilan Suryadharma Ali

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here