PN Jakarta Selatan Tolak Pra Peradilan Suryadharma Ali

“Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil,” kata Hakim Tati Hadiati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 April 2015.

Dia mengatakan, penetapan tersangka SDA oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan oleh kuasa hukum pemohon. Menurut Hakim, penetapan tersangka merupakan syarat untuk melakukan upaya paksa lain seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

Kemudian, dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa lembaga praperadilan memiliki wewenang limitatif. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada faktanya pemohon tidak dalam keadaan dipaksa karena penetapan tersangka belum pada upaya penahanan,” ujarnya.

Dia mengatakan, masalah ada atau tidaknya kerugian negara sebagai alat bukti yang dituntut pengacara pemohon yang sudah memasuki substansi pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

“Ada atau tidaknya bukti permulaan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sudah memasuki substansi pokok perkara yaitu tentang pembuktian yang bukan kewenangan lembaga praperadilan,” kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Dia mengajukan permohonan praperadilan agar hakim menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan menuntut KPK membayar ganti rugi Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka.(Amr)

Berita Lain:
KPU Tegaskan Parpol Peserta Pemilu 2014 yang Ikut Pilkada
Menkumham Yasonna Siap Jika Direshuffle
BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 14,74 Triliun
Bareskrim Bidik Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen dari Kubu Agung
Nasdem usulkan BG Jadi Wakapolri
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
Said Didu Komisaris Baru PTBA
PTBA Raih Laba Bersih Rp 2.02 Triliun untuk Tahun Buku 2014
Ini Syarat Jadi Sekjend PDIP
Lagi, Megawati Calon Tunggal

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here