BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 14,74 Triliun

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan selama Semester II 2014 pihaknya menemukan 3.293 masalah berdampak finansial senilai Rp 14,74 triliun yang terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,43 triliun, potensi kerugian negara senilai Rp 3,77 triliun dan kekurangan penerimaan senilai Rp 9,55 triliun.

“BPK menemukan sebanyak 7.950 temuan pemeriksaan yang terdiri atas 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemaham sistem pengendalian intern,” kata Harry Azhar Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Selain itu, lanjut dia, BPK menemukan masalah penerimaan pajak dan migas senilai Rp1,124 triliun yang terdiri atas potensi pajak bumi dan bangunan atau PBB migas terutang minimal sebesar Rp666,23 miliar dan potensi kekurangan penerimaan PBB migas 2014 minimal sebesar Rp454,38 miliar.

“BPK menemukan juga ketidakpatuhan KKKS (Kontaktor Kontrak Kerja Sama) terhadap ketentuan cost recovery yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp6,19 triliun,” ujarnya.

Masalah lain di pemerintah pusat, tambah dia, adalah mengenai belanja infrastruktur di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengakibatkan hasil proyek senilai Rp5,38 triliun tidak dimanfaatkan dan terdapat kerugian negara senilai Rp562,66 miliar.

“BPK juga menemukan Kementerian Pertanian tidak berhasil mencapai target pertumbuhan produksi kedelai sebesar 20,05 persen per-tahun dan target swasembada kedelai tahun 2014 sebanyak 2,70 juta ton tidak tercapai,” kata dia. (Amr)
   
Berita Lain:
Nasdem usulkan BG Jadi Wakapolri
Jokowi Cabut Perpres DP Mobil Pejabat
Ini Syarat Jadi Sekjend PDIP
Menang PTUN, Kubu ARB Minta Kubu Agung Tak Usik Fraksi Partai Golar di DPR
Bareskrim Bidik Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen dari Kubu Agung
Menang PTUN, Kubu ARB Minta Kubu Agung Tak Usik Fraksi Partai Golar di DPR
10 Tahanan BNN Kabur, 4 Petugas Diperiksa

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here