DPR Apresiasi Perkap Polwan Boleh Berjilbab

“Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar. Fraksi PKS  sangat mengapresiasi langkah Plt Kapolri Pak Badrodin Haiti yang telah resmikan jilbab Polwan,” kata Al-Muzammil dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut dia, peraturan yang memperbolehkan Polwab di Indonesia menggunakan jilbab merupakan perjuangan seluruh pihak termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan Jenderal Polisi Timur Pradopo beserta jajarannya juga fraksi-fraksi di komisi hukum yang sudah membahas dan mengesahkan anggaran jilbab Polwan dalam APBN 2015.
 
“Dan ini juga perjuangan para tokoh, ormas Islam, dan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai media masa dan media sosial,” ujarnya.

Muzzammil menambahkan, keputusan tersebut merupakan kabar gembira bagi seluruh umat Islam di Tanah Air terutama Polwan yang ingin berjilbab. “Ini kegembiraan kita semua. Saya mengajak kepada para Polwan yang Muslimah, ayo jangan ragu kenakan jilbab,” kata dia.
 
Sebelumnya diberitakan bahwa Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.”Iya sudah tanda tangani kemarin,” kata Badrodin, saat dihubungi, Rabu (25/3/2015). (Amr)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here