Polsek Lembak Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu

Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Lembak. Keduanya tersangka adalah Harmijo alias Mijo Bin Hamsir (29) Warga Desa Karang Agung Kabupaten Pali dan Faisal (40) Warga Desa Betung Kabupaten PALI.

“Saat ini kedua tersangka kita amankan di Polsek Lembak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan barang bukti berupa mobil Inova BG 2238 LC dan 1 dan sabu-sabu kurang lebih 49.12 gram, di taksir dengan nilai RP 75 Juta,” jelas Kapolsek Lembak AKP Ikhsan.

Dia mengatakan, jika melihat jumlah sabu-sabu yang mereka bawa, mereka bukan kelas kurir lagi tetapi sudah sekelas pengedar. “Namun kita lihat dulu dari hasil penyidikan nanti,” ujarnya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa keduanya baru saja melakukan pembelian sabu-sabu di Palembang. Petugas kemudian langsung mengadakan razia di kendaraan yang melintas di depan Polsek Lembak.

Petugas kemudian menghentikan mobil Innova BG 2238 LC yang dikendarai para tersangka dan menggeledah seluruh isi mobil. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kaki tersangka Faisal.

“Tersangka di ancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar,” tegas Ikhsan. (ME-4)

Berita Lain:
Egoisme dan Prestise, Penyebab Utama Perceraian PNS di Muara Enim
Beredar Petisi #SaveJalanPlgLayo, Gugat Alex Noerdin
Pilkades Serentak di Muara Enim Tunggu Pengesahan Raperda
Truk Batubara Makin Meresahkan, Warga akan Lakukan Class Action
Dua Pejabat Diknas Muara Enim Dijebloskan ke Penjara
Anjing Gila Serang 8 Warga di Tanjung Agung
Muara Enim Belum Siap UN Online
Pemkab Muara Enim Bagikan Honor 213 Ketua RT

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here