Warisan IMF, UU Perbankan Perlu Direvisi

“UU Perbankan kita ini kan diwariskan oleh IMF, UU kita ini sangat liberal, asing boleh punya bank di sini,” kata Ketua Panja Perbankan Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu dalam diskusi yang di Ruang Wartawan, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Politisi Partai Gerindra itu menceritakan, saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1998, bangsa ini dihadapkan oleh kenyataan mau tidak mau tunduk pada aturan yang dibuat oleh IMF.

“Sehingga warisannya dirasakan sekarang, very-very liberal, kebablasan, nyaris tanpa batas, asing boleh bikin bank di Indonesia, tapi Bank Mandiri coba, bikin ATM di Singapura aja susahnya minta ampun. Ini berbahaya, waktu krisis 1998 kita memang tidak punya pilihan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, urgensi terhadap revisi UU Perbankan saat ini dinilai mendesak. Terlebih, Indonesia harus menghadapi realitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sangat kompetitif dalam eskalasi ekonomi kawasan. Kendati demikian, dia belum memastikan berapa proporsi kepemilikan asing dalam RUU Perbankan nasional.

“Kita ingin Membatasi kepemilikan asing. Sellama ini gak ada batas. Kita harap juga Aasing tdk jd pengendali di perbannkan kita. Draf periode lalu, 40 ppersen kepemilikannya, tapi saat ini blm sampe brp persennya (kepemilikannya). Tapi semangatnya sama, jangan sampai asing jadi pengendali,” kata dia.

Diketahui, RUU Perbankan masuk kedalam RUU prioritas program legislasi nasional 2015. RUU ini merupakan produk DPR pada periode sebelumnya, tetapi akan memasuki babak pembahasan yang baru. (Ans/Amr)

Berita Lain:
Anggota DPR Dapat Paspor Diplomatik
Aturan Remisi Harus Jelas
Rupiah Makin Melemah, DPR Ingatkan Pemerintah Krismon 98
Lagi, Megawati Calon Tunggal
Kubu ARB Gugat Menteri Yasonna dan Agung Laksono Cs
Kisruh PPP: Gugatan Kubu SDA Dikabulkan, SK Menkumham Batal
Sumsel Peringkat 26 Pengguna Narkoba
Pemkab Muara Enim Akan Tindak Tegas Penambang Liar
Dua Pejabat Diknas Muara Enim Dijebloskan ke Penjara

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here