Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Kabupaten Muara Enim, Zulkifli Dahlan di Muara Enim. “Selain ego dan prestige tersebut ada juga beberapa faktor lain seperti, penyelewengan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi dan lainnya,” kata Zulkifli, saat ia ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/3/2015).
Menurut Zulkifli, hari ini Pemkab Muara Enim menggelar rapat kordinasi antara Sekda, Inspektorat, BKD dan beberapa dinas lainnya membahas kasus perceraian di kalangan PNS.
Dijelaskannya, seorang PNS yang ingin bercerai akan melalui beberapa proses tahapan. “Tidak serta merta langsung diterima atau dikabulkan, tapi melalui berbagai tahapan,” tuturnya.
Harus ada alasan yang kuat kenapa ingin bercerai. Lalu ada mediasi dari dinas dari tempat yang bersangkutan bekerja. Kalau mediasi gagal maka dilanjutkan dengan usulan oleh dinas ke BKD, Inspektorat dan dilanjutkan ke Bupati.
Bupati akan membuat surat edaran yang menugaskan tim yang terdiri dari Sekda, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum dan Asisten yang membidangi serta Instansi yang bersangkutan melakukan pembahasan terkait persoalan perceraian tersebut.
Namun tambah Zulkifli, Keputusan akhir tetap berada ranah hukum yaitu Pengadilan Agama, karena lembaga tersebutlah yang berwenang memutus kasus perceraian. (ME-4)
Berita Lain:
Beredar Petisi #SaveJalanPlgLayo, Gugat Alex Noerdin
Pilkades Serentak di Muara Enim Tunggu Pengesahan Raperda
Truk Batubara Makin Meresahkan, Warga akan Lakukan Class Action
Dua Pejabat Diknas Muara Enim Dijebloskan ke Penjara
Pemkab Muara Enim Akan Tindak Tegas Penambang Liar
Anjing Gila Serang 8 Warga di Tanjung Agung
Muara Enim Belum Siap UN Online
Pemkab Muara Enim Bagikan Honor 213 Ketua RT