Truk Batubara Makin Meresahkan, Warga akan Lakukan Class Action

Selain membuat kemacetan yang luar biasa, angkutan truk batubara yang tenggarai dimiliki pejabat teras di negeri ini kerap menyebabkan kecelakaan. Kecelakakaan yang melibatkan angkutan truk batubara ini sudah sering terjadi, bahkan hingga merenggut korban jiwa.

Sebelum truk batu bara merajai jalan umum ini, jarak tempuh kota Muara Enim menuju kota Palembang hanya memakan waktu 4 jam dengan menumpang bus umum antar kota. Jika menggunakan kendaraan pribadi, waktu tempuh lebih singkat antara 3-3,5 jam saja.

Namun sekarang ini waktu tempuh tak bisa di prediksi. Jika perjalanan bisa ditempuh dalam waktu normal, pengguna jalan ini seperti mendapat durian runtuh. Tak segan mereka mempostingnya di sosial media. “Alhamdulillah, perjalanan Palembang-Muara Enim empat jam,” tulis Okta Diana dalam akun face booknya.

Namun ungkapan seperti itu sedikit sekali. Lebih banyak yang mengungkapkan kekecawaannya akibat kemacetan yang terjadi. “Sudah hampir 4 jam saya terjebak di dlm keangkuhan transportasi batubara, ini tdk bisa didiamkan lgi. Saya berharap rekan2 dri eksekutif, kepolisian dan TNI mari kta sm2 wujudkan utk menegakkan aturan yng ada, sdh jelas ini tdk bisa lgi ditoleransi, sikat kl kta msh mau punya wibawa dmata masyarakat Muara Enim,” tulis Aries HB diakun face booknya.

Aries HB yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim ini geram dengan kemacetannya yang disebabkan oleh truk-truk batubara yang jumlahnya ribuan ini. Dia sering mengalami kejadian seperti ini. Karena itu dia minta dukungan teman-teman legislatifnya melakukan tindakan terukur untuk menuntaskan persoalan ini.

Sementara anggota DPRD Kabupaten PALI Darmadi Suhaimi menilai, merajelelanya truk batubara melintas dijalan umum ini terjadi karena dibeking pihak-pihak tertentu.

“Kesewenangan transportasi angkutan batubara di Sumatera Selatan, sangat jelas menggambarkan bahwa pemerintah dan pejabat sudah tidak punya wibawa lagi,” kata Darmadi. Padahal, lanjutnya, Gubernur Sumsel sudah mengeluarkan peraturan terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara ini. 

“Perda nomor 5 pasal 52 serta Pergub Januari 2013 mengatur tentang kewajiban penggunaan jalan khusus melewati jalan umum untuk pengangkutan batubara. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan umum yang berakhir pada Maret 2013,” terangnya.

Namun sayangnya Perda ini seperti impoten. Pada kenyataannya angkutan truk batubara terus beraktifitas seolah tak perduli larangan tersebut. “Rakyat pasti mengira bahwa kesewenangan pengusaha transportasi seolah mengisyaratkan kebijakan sudah di beli,” ujar politisi PAN ini.

Pernyataan dua anggota legislatif ini mendapat tanggapan dari Firmansyah, warga Tanjung Enim. Firman yang berprofesi sebagai pengacara ini bahkan siap melakukan class action.  “Muara Enim sebagai daerah otonom berhak menentukan sikap, jika eksekutif diam kita gugat class action,” ujar Firman ketika dihubungi KabarSerasan, Sabtu (21/03/2015).

Menurut Firman, dengan melakukan class action akan mudah diketahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja menuai keuntungan dibalik persoalan ini. “Jika tak ada apa-apanya, tak mungkin angkutan truk batubara ini masih wara-wiri di jalan umum. Padahal larangannya sudah sangat jelas,” ujarnya. (Amr)

 
Berita Lain:
Dua Pejabat Diknas Muara Enim Dijebloskan ke Penjara
Pemkab Muara Enim Akan Tindak Tegas Penambang Liar
Bukit Asam Siap Bangun Pembangkit Listrik 4400 MW
Sumsel Peringkat 26 Pengguna Narkoba
Muara Enim Belum Siap UN Online
Pemkab Muara Enim Bagikan Honor 213 Ketua RT
Tower Disambar Petir, Warga Minta Ganti Rugi
Curi KWH, Anggota Wanra Diciduk Polisi

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here