Kubu ARB Gugat Menteri Yasonna dan Agung Laksono Cs

Alasannya, gugatan tersebut perlu direvisi menyusul keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono Cs.

“Gugatan di PN Jakarta Barat sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga perlu direvisi total,” kata Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam pesan singkat, Selasa (17/3/2015).

Namun demikian, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan baru ke pengadilan yang tak hanya menggugat keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tetapi juga menggugat Menkumham Yasonna H Laoly.

Gugatan terhadap Menkumham Yasonna itu dilakukan karena tindakannya mengirim surat penjelasan ke Agung Laksono Cs dan memanipulasi putusan mahkamah partai telah melawan hukum. Meski Yasonna sampai saat ini belum menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan DPP Golkar Munas Jakarta.

“Lalu melakukan pemihakan kepada kubu Agung Laksono telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa,” ujarnya. Pakar Hukum Tata Negara itu menambahkan gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan dicabut kemarin.

“Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yg tidak saja menggugat Agung Laksono dkk tetapi juga menggugat Menkumham,” kata dia. (Nis/Amr)

Berita Lain:
Yeni Wahid Ngaku Tolak Tawaran Posisi Waketum PAN
Mantan Walikota Palembang Divonis 6 Tahun
Disubsidi Parpol Bisa Lebih Mandiri
UU Pilkada: Terlibat Money Politic, Balon Kepala Daerah Didiskualifikasi
ICW: Sumber Dana Parpol Banyak yang Ilegal
Kisruh PPP: Gugatan Kubu SDA Dikabulkan, SK Menkumham Batal
PN Jakarta Barat Tolak Gugatan Kubu ARB
Golkar Percepat Munas 30 Nopember
KMP VS KIH, Konflik Yang Belum Juga Selesai

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here