Mahkamah PG: Munas Kubu Agung Laksono Sah

Dua Hakim Mahkamah Partai Golkar yakni Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.

Yang menjadi pertimbangan Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta yaitu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dirasa tidak transparan, tidak demokratis dan tidak aspiratif.

“Atas dasar itu maka diktum mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol (kubu Agung), dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar dari hasil Munas Bali (kubu Aburizal), secara selektif yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT),” kata Djasri Marin di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).

Djasri Marin dan Andi Mattalatta dalam putusannya meminta kepengurusan Agung untuk menggelar musyawarah daerah (musda) lalu munas dan berkonsolidasi dengan semua organ partai paling lambat pada Oktober 2016.

Selain itu, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan bahwa dua hakim yaitu dirinya dan HAS Nataya berpendapat bahwa karena kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap Partai Golkar hasil Munas Bali tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.

Atas dasar itu, Muladi menegaskan bahwa dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.

“Karena terdapat perbedaan pendapat diantara anggota Majelis Mahkamah Partai terhadap pokok permohonan, Muladi dan Natabaya merekomendasikan, menghindari the winner takes all, merehabilitasi mereka yang dipecat, mengajak dalam kepengurusan,” ujarnya. (Nis/Amr)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here