DPRD DKI akan Polisikan Ahok

Setelah pria yang akrab di sapa Ahok ini mengadu ke KPK soal dugaan “dana siluman” di Rancangan APBD Jakarta, kini giliran Dewan yang akan melaporkan Ahok ke polisi.

Razman Arif Nasution, pengacara DPRD DKI Jakarta mengatakan, dewan bakal melaporkan Ahok atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap lembaga dan anggota DPRD.

“Kami sedang menyiapkan berkasnya. Lihat saja nanti,” ujar Razman Arif Nasution, Selasa, (3/3/2015). Razman mengungkapkan, dalam berkas yang tengah dia susun, ada tiga  materi laporan yang akan menjerat Ahok. “Biar Ahok senang dipenjara. DKI bukan milik Ahok semata,” ujarnya.

Dia menuturkan, Dewan akan memakai Pasal 263, 264 dan 268 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini pasal-pasal pidana mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga delapan tahun. Ini dia pasal yang bisa menjerat mantan bupati Belitung Timur ini:

1. Pasal Penghinaan

Pernyataan Ahok, yang menggunakan istilah “begal”, “maling”, “pencuri”, atau “perampok” anggaran, terhadap pimpinan dan anggota DPRD Jakarta dianggap tidak pantas. Dewan akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

2. Tuduhan Suap

Dewan menuduh Ahok berencana menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edhi Marsudi hingga Rp 12,7 Triliun untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. “Ahok dengan sengaja mendatangi rumah Ketua DPR sehabis salat subuh untuk menawarkan suap untuk memuluskan APBD,” ujar Razman. Kasus suap ini akan Dewan laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3. Pemalsuan Dokumen

Ahok dituduh telah memalsukan dokumen Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah tahun 2015. Dewan menganggap draf anggaran yang diserahkan Ahok kepada Kementrian Dalam Negeri, yang disebut-sebut mengandung “dana siluman”, itu bukan draf yang sudah ditetapkan Dewan dalam Sidang Paripurna.

Menurut Razman, Dewan akan memakai Pasal 263, 264 dan 268 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini pasal-pasal pidana mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga delapan tahun. (To/Amr)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here