Tunjangan Kinerja Mau Cair, PNS Wajib Serahkan SKP

Hal tersebut dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Kabupaten Muara Enim, Ibrahim Ilyas, beberapa waktu lalu di Muara Enim.

“Laporkan SKP-nya ke pimpinan, bila masing-masing telat pencairan tunjangan kinerjanya berarti pelaporan belum selesai,” katanya. Dijelaskan Ibrahim, penyusunan SKP berasal dari tugas pokok fungsi (Tupoksi) masing – masing jabatan, penilaian prestasi dari pimpinan terhadap bawahannya.

“Mulai dari tupoksi rencana strategis, kerja dan struktur, dari paling tinggi, rendah, hingga ke staf,” tambahnya.

Pemkab Muara Enim sendiri telah mengganggarkan tunjangan kinerja dalam APBD 2015 sebesar Rp84 miliar yang mulai diberlakukan 1 Januari 2015 lalu. Namun sebagai konsekuensi diberikannya tunjangan kinerja ini, pemerintah menghapuskan honorarium kegiatan.

Tunjangan kinerja tersebut sesuai Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diperuntukkan bagi seluruh PNS kecuali guru yang telah mendapatkan program sertifikasi. Besaran tunjangan kinerja tertinggi untuk eselon II sekitar Rp6 jutaan dan yang terendah untuk staf sekitar Rp 1,2 juta. (Me)

Berita Lain:
Kemenhut Bebaskan 3 Desa Di Hutan Lindung Di Kecamatan Semende
100 Desa Di Muara Enim Akan Gelar Pilkades Serentak
Ratusan Warga Desa Sugihwaras Tuntut PTPN VII Kembalikan Tanah
Saluran Air Ambrol, Longsor Ancam Rumah Warga
Pemkab Muara Enim Rekrut 29 Tenaga Ahli Kesehatan Desa
Anggota DPRD Muara Enim Hasil PAW, Belum Masuk Komisi

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here