UU Pilkada: Terlibat Money Politic, Balon Kepala Daerah Didiskualifikasi

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Bila terdapat partai menerima uang dari calon Bupati atau kepala daerah kemudian terdapat bukti penerimaan dan pembuktian maka dapat diskualifikasi baik calon maupun partai,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ada saat ini jauh lebih tegas dari sebelumnya.

Sebab, selama puluhan tahun pelaksanaan pilkada tidak mengatur sanksi bagi calon kepala daerah dan partai pengusung yang melakukan politik uang. Sehingga hampir tidak ada perkara diakibatkan kasus politik uang membatalkan calon atau parpol melakukan pelanggaran
selama ini.

“Kalau ada bukti (politik uang paska pilkada) berarti membatalkan kemenangan. Kalau dalam proses pencalonan didiskualifikasi. Itu bisa diadili di Bawaslu atau Panwas dan jika tidak selesai maka bisa diadili di MK,” ujar Edy.

DPR tambah dia, telah meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan tentang sanksi bagi calon kepala daerah dan partai politik pengusung yang melakukan politik uang di proses pemilihan kepala daerah.

“KPU kami minta dalam waktu dua bulan membuat PKPU terhadap kasus ini. Lalu Bawaslu buat peraturan Bawaslu terkait ada masalahnya money politic dalam Pilkada karena di undang-undang kan payungnya tidak detail. Di undang-undang dikatakan bisa calon dan parpol didiskualifikasi. Cara dan buktinya apa pendiskualifikasian itu diatur di PKPU dan peraturan Bawaslu,” kata dia. (Nis/Amr) 

Berita Lain:
Kisruh PPP: Gugatan Kubu SDA Dikabulkan, SK Menkumham Batal
PN Jakarta Barat Tolak Gugatan Kubu ARB
Per Maret 2015 Seluruh Maskapai Penerbangan Gabungkan Harga Tiket dengan PSC
Kenaikan Harga Beras Dikondisikan Agar Bisa Impor
Ikut Jadi Korban Delay Berjam-jam, Anggota DPR Minta Izin Terbang Lion Air Dicabut
Larangan Maskapai Jual Tiket Di Bandara di Undur Hingga 15 Mei 2015

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here