PN Jakarta Barat Tolak Gugatan Kubu ARB

“Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima, gugatannya prematur, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mengadili,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).

Kemudian, Majelis Hakim juga memutuskan menerima penggugat tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.216.000.

Adapun petimbangan Majelis Hakim menolak permohonan kubu Aburizal adalah mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.

“Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai,” ujarnya.

Kemudian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan surat dari Mahkamah Partai mengenai proses penyelesaian dualisme di mahkamah yang sedang berlangsung saat ini. “Kami meminta agar mahkamah menyelesaikan lebih dulu,” kata dia. (Ans/Amr)

Berita Lain:
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Akil Mochtar
MA Perberat Hukuman Atut
Pengamat: Dunia Penerbangan Kita Amburadul
YLKI: Lion Air Paling Banyak Mendapat Keluhan Penumpang
Ikut Jadi Korban Delay Berjam-jam, Anggota DPR Minta Izin Terbang Lion Air Dicabut
Larangan Maskapai Jual Tiket Di Bandara di Undur Hingga 15 Mei 2015
Banjir Jakarta Akibatkan Pelaku Usaha Rugi Rp 1,2 Triliun per Hari

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here