Mahkamah Agung Tolak Kasasi Akil Mochtar

Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2013 silam. Akil harus meringkuk di penjara dan duduk di kursi pesakitan. Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Akil.  “Baru saja diketok, permohonan kasasi Akil ditolak,” kata hakim ad hoc tipikor Krisna Harahap kepada, Senin (23/2/2015).

Akil divonis penjara selama seumur hidup karena dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada.
 
Menurut Majelis Hakim Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp 3 miliar, Pilkada Kota Palembang senilai Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, senilai Rp 10 miliar dan Pilkada Lebak, Banten, senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus Pilkada Kota Palembang, hakim menetapkan orang Akil, Muhtar Ependy, terbukti suap dari wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebesar Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.

Selain itu, hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebesar Rp 1,8 miliar, Pilkada Kabupaten Buton senilai Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 2,989 miliar. Selain itu Akil juga menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.

Akil juga dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Selain itu, hakim menyatakan Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, sebesar Rp 7,5 miliar.

Akil juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi hakim konstitusi dengan nilai mencapai Rp 161,08 miliar.

Saat menjadi anggota DPR hingga akhirnya menjabat hakim konstitusi, Akil terbukti melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010 senilai Rp 20 miliar. (Me)

Berita Lain:
Ikutan Komjen Pol Budi Gunawan, Suryadharma Ali Gugat KPK
MA Perberat Hukuman Atut

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here