MA Perberat Hukuman Ratu Atut

Ratu Atut Chosiyah menangis usai menjalani pemeriksaan di KPK

Jakarta, Kabarserasan.com–Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, Menolak permohonan kasasi Ratu Atut Chosiyah, sebagaimana diungkapkan Hakim Agung, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (23/02/2015). Tidak itu saja, hakim bahkan memutuskan hukuman bagi mantan Gubernur Banten ini ditambah tiga tahun penjara.

“Perbuatan Atut secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI, sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat,” kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2).

Ia mengatakan putusan kasasi itu diputus oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin. Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah yaitu tujuh tahun penjara.

Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup.

Di tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 jutasubsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Jun)

Berita Lain:

Pengamat: Dunia Penerbangan Kita Amaburad
YLKI: Lion Air Paling Banyak Mendapat Keluhan Penumpang
DPR Sahkan UU Pilkada Dan UU Pemda
Hakim Sarpin Dilaporkan Ke KY
BPOM Tarik Dua Obat Anastesi Produksi Kalbe Farma

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here