Ikutan Komjen Pol Budi Gunawan, Suryadharma Ali Gugat KPK

Mantan Menteri Agama ini juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Pukul 08.00 WIB pagi tadi, praperadilan telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurut Humprey, SDA sebagai tersangka dianggap telah dilakukan secara melawan hukum karena dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh KPK. Baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan upaya-upaya paksa yang sangat merugikan.

“Hal tersebut menunjukkan penetapan SDA sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi SDA,” ujarnya.

Humprey melanjutkan, pihaknya menggugat KPK sebesar Rp1 triliun sebagai kerugian materil akibat penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini. Dia juga meyakini, sejak penetapan tersangka, kliennya ini tidaklah bersalah.

“Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp1 triliun,” kata dia.

Diketahui, SDA menjadi tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji oleh KPK pada 22 Mei 2014 lalu. KPK mengatakan penyidik sudah mendapakan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUHP. Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Berdasar hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. (Ans/Amr)

Berita Lain
MA Perberat Hukuman Atut
Pengamat: Dunia Penerbangan Kita Amburadul
Ikut Jadi Korban Delay Berjam-jam, Anggota DPR Minta Izin Terbang Lion Air Dicabut

Tunda Eksekusi Mati Kelompok Bali Nine, Pemerintah Dinilai Diskriminatif
YLKI: Lion Air Paling Banyak Mendapat Keluhan Penumpang
DPR Sahkan UU Pilkada Dan UU Pemda
Hakim Sarpin Dilaporkan Ke KY
BPOM Tarik Dua Obat Anastesi Produksi Kalbe Farma
KPK Sita Harta Fuad Amin Hingga Rp200 miliar

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here