Karyawan PT BA Pengguna Narkoba Terancam Dipecat

Hal tersebut disampaikan Joko menanggapai penangkapan seorang karyawan PT BA oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Muara Enim.

“Kita sudah selalu wanti-wanti kepada karyawan untuk tidak terlibat narkoba. Sebab jika terbukti sanksinya bisa di PHK,” tegas Joko Pramono, Rabu (18/2/2015).

Menurut Joko, jika karyawan tersebut sudah terbukti di pengadilan mengkonsumsi narkoba di lingkungan kerjanya, sanksinya bisa langsung dipecat. Namun jika tertangkapnya diluar lingkungan kerja, maka sanksi disesuaikan dengan hukuman yang akan dijalaninya. “Sangksi yang yang paling ringan adalah penurunan pangkat. Sedangkan sanksi yang paling berat adalah dipecat dari perusahaan,” tambah Joko.

Diberitakan sebelumnya, ES (47), Warga Jl Askar Agung, Tanjung Enim, ditangkap Satnarkoba Polres Muara Enim karena kedapatan memiliki tujuh paket kecil sabu. Turut diamankan juga teman waninta Es berinisial HN, warga Desa Muara Teladan, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak memiliki tujuh paket kecil sabu. (Me)

Berita Lain:
Edarkan Sabu, Karyawan PT BA Ditangkap Polisi
Pecahkan Kaca Mobil Rampok Gasak Rp9 Juta
Ratusan Warga Desa Sugihwaras Tuntut PTPN VII Kembalikan Tanah
Saluran Air Ambrol, Longsor Ancam Rumah Warga
Pemkab Muara Enim Rekrut 29 Tenaga Ahli Kesehatan Desa
Anggota DPRD Muara Enim Hasil PAW, Belum Masuk Komisi
Gelapkan Dana Partai, Ketua DPC PKB Muara Enim Dilaporkan ke Polisi

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here