Hakim Sarpin Dilaporkan Ke KY

“Banyaknya kejanggalan dalam putusan Praperadilan Komjen BG yang diputus oleh Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.  Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan kejanggalan tersebut ke Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal hakim,” ujar Erwin, salah seorang  aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa di Jakarta.

Satu hal yang menurut Erwin paling janggal. Dalam putusan hakim ini, karena menilai Komjen BG saat menjabat Kepala Biro Binkar Mabes Polri pada 2003 lalu, bukan penegak hukum dan bukan pejabat negara, melainkan petugas administrasi saja.

Sarpin juga berpendapat,  gratifikasiyang diduga melibatkan pemohon(Budi Gunawan) tidak merugikan Negara. Soal praperadilan itu juga disoal, karena meurut Erwin, dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara  Pidana) hal penetapan tersangka bukan termasuk yang bias dibawa ke siding praperadilan. (Junel)

Berita Lain:
Abraham Samad Jadi Tersangka
Abraham Samad Tersangka, Jokowi Ditekan
Heboh Penemuan Batu Giok 20 Ton
BPOM Tarik Dua Obat Anastesi Produksi Kalbe Farma
DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Peradilan Sengketa Pilkada
Larangan Maskapai Jual Tiket Di Bandara di Undur Hingga 15 Mei 2015
Pecahkan Kaca Mobil Rampok Gasak Rp9 Juta
Warga Talang Akar Hadang Kendaraan Pertamina
Ajak Hidup Bersih, Dinkes PALI Rilis Lagu Ayoo ke Posyandu
Warga Panta Dewa Keluhkan Truk Batubara yang Parkir di Bahu Jalan

 
 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here