DPR Sahkan UU Pilkada Dan UU Pemda

Setelah Pilkada ditetapkan diselenggarakan secara langsung, sejumlah perubahan diberlakukan mulai dari penghapusan uji publik hingga penetapan paket kepala daerah dan wakilnya.

Hadir dalam rapat paripurna ini 310 anggota. Rapat sendiri dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sebelumnya diketuk palu, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman membacakan poin-poin perubahan UU Pilkada dan UU Pemda. Beberapa fraksi memang menyampaikan catatan terkait revisi ini, namun secara substansial  tidak mengubah isi revisi.

Karena itu Fadli Zon kemudian bertanya kepada anggota dewan apakah RUU tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu no 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat disahkan menjadi UU?  “Setuju….,” jawab para anggota dewan. Fadli pun mengetuk palu tanda pengesahan.

Beberapa perubahan yang disepakati dalam UU Pilkada, antara lain soal penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.? Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan Uji publik bagi para calon kepala daerah juga disepakati untuk dihapus.

Sedangkan uji integritas dan kapasitas cukup dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, lewat tahap sosialisasi.  Adapun syarat pendidikan calon kepala daerah, disepakati  minimal SMA sederajat.

Lalu usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan calon walikota/ bupati  25 tahun.? Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.
?
Khusus calon independen, meski tetap diakui, tapi  sosialisasi dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan menjadi sebesar 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk, tergantung jumlah penduduk. Sebelumnya syarat minimal 3 persen dari jumlah penduduk.

Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan satu paket  antara calon kepala daerah dan wakilnya. Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sengketa Pilkada akan tetap ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).?

?Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara. DPR yakin dengan berbagai perubahan ini Pilkada akan menghasilkan kepala daerah yang lebih bermutu dan mewakili kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Terkait keputusan ini, Mendagri Tjahjo Kumolo atas nama pemerintah, menyambut positif dan berharap tidak diubah-ubah lagi sehingga bias langsung dilaksanakan.

“Komitmen Perppu adalah Pilkada serentak yang dimulai pada tahun 2015. Tahun 2019 kita punya agenda Pileg dan Pilpres secara serentak. Yang disepakati ini mudah-mudahan tidak akan berubah lagi oleh anggota DPR yang akan dipilih tahun 2019,” kata Merndagri Tjahjo Kumolo  di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Lebih lanjut Mendagri  meminta agar parpol segera mengajukan pasangan calon. Ia juga berterima kasih ke semua pihak yang mendukung revisi UU ini. Menurutnya, diperlukan komitmen kuat dari parpol dan gabungan parpol secara dini mengusung pasangan calon untuk disosialisasikan di daerah pemilihannya itu, sehingga mampu memilih calon kepala daerah yang sesuai amanah.  (Junel)

Berita Lain:
Abraham Samad Jadi Tersangka
Abraham Samad Tersangka, Jokowi Ditekan
Hakim Sarpin Dilaporkan Ke KY
BPOM Tarik Dua Obat Anastesi Produksi Kalbe Farma
DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Peradilan Sengketa Pilkada
Larangan Maskapai Jual Tiket Di Bandara di Undur Hingga 15 Mei 2015
Sah, APBN-P Sebesar Rp 1.984,1 triliun
DPR dan Pemerintah Sepakati Balon Kepala Daerah Tanpa Uji Publik
229 WNI Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang
Heboh Penemuan Batu Giok 20 Ton

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here