Abraham Samad Jadi Tersangka

“AS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, tersangka utamanya Feriyani Lim, AS ikut membantu memalsukan dokumen,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa siang.

Menurut Endi, pihaknya menjerat Abraham Samad dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1) (2) subs pasal 264 psl 264 ayat (1) (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI no 23 th 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 th 2013, dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta.

Endi menjelaskan, peristiwa sebagaimana dituduhkan itu terjadi pada 2007 lalu. Bahwa sekarang baru diusut, karena polisi baru menerima laporan pada Januari 2015 lalu dari seseorang bernama Chairil Chaidar Said. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. (Junel)

Berita Lain:
Hakim Sarpin Dilaporkan Ke KY
Abraham Tersangka, Jokowi Ditekan
Heboh Penemuan Batu Giok 20 Ton
BPOM Tarik Dua Obat Anastesi Produksi Kalbe Farma
DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Peradilan Sengketa Pilkada
Larangan Maskapai Jual Tiket Di Bandara di Undur Hingga 15 Mei 2015
229 WNI Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang
Banjir Jakarta Akibatkan Pelaku Usaha Rugi Rp 1,2 Triliun per Hari
KPK Sita Harta Fuad Amin Hingga Rp200 miliar
PDIP Keukeh Minta Jokowi Lantik Budi Gunawan
Pimpinan DPR: Itu MobMas bukan Mobnas

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here