Ratusan Warga Desa Sugihwaras Tuntut PTPN VII Kembalikan Tanah

Mereka menuntut agar PTPN VII mengembalikan 5000 hektar tanah di Desa Sugihwaras kepada warga. Selain itu juga massa menuntut PTPN VII memberikan ganti rugi sebesar Rp35 juta per hektar.

Rombongan massa ini datang datang menggunakan puluhan truk. Mereka juga mendesak DPRD Sumatera Selatan turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kordinator Aksi Suparani dalam orasinya menuntut PTPN VII segera mengembalikan tanah warga seluas 5000 ha yang telah dikuasai selama 31 tahun oleh perusahaan perkebunan milik pemerintah tersebut.

Sepuluh orang perwakilan massa aksi di terima Ketua Komisi I Kartika Sandra Desi dan Wakilnya Husni Thamrin untuk melakukan dialog. Anggota dewan ini berjanji akan menindaklanjuti tuntutan massa. (Me)

Berita Lain:
BPOM Tarik Dua Obat Anastesi Produksi Kalbe Farma
Saluran Air Ambrol, Longsor Ancam Rumah Warga
Pemkab Muara Enim Rekrut 29 Tenaga Ahli Kesehatan Desa
Anggota DPRD Muara Enim Hasil PAW, Belum Masuk Komisi
Gelapkan Dana Partai, Ketua DPC PKB Muara Enim Dilaporkan ke Polisi

Di Muara Enim Banyak Perusahaan Tak Peduli K3
Pecahkan Kaca Mobil Rampok Gasak Rp9 Juta
Warga Talang Akar Hadang Kendaraan Pertamina
Ajak Hidup Bersih, Dinkes PALI Rilis Lagu Ayoo ke Posyandu
Warga Panta Dewa Keluhkan Truk Batubara yang Parkir di Bahu Jalan

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here