DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Peradilan Sengketa Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy berharap, Badan Peradilan Khusus sudah dibentuk sebelum pelaksanaan pilkada serentak secara nasional tahun 2027.

“Sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus maka Undang-Undang Pilkada ini mengamanahkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini final dan binding,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Sedangkan, sengketa antara calon kepala daerah dengan Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan calon peserta diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah melewati proses administratif di Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten.

“Keputusan PTTUN bersifat final dan binding. Norma ini berubah dibanding perpu yang masih membuka peluang banding kasasi sampai Mahkamah Agung,” ujar Politisi PKB itu.

Sementara, lanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat pejabat sementara (plt) dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I. Dan, untuk mengisi jabatan bupati/walikota diangkat dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II. (Ans/Amr)
     
Berikut tahapan pemilihan kepala daerah serentak nasional dalam revisi Undang-Undang Nomor I/2015:

1. Des 2015 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2015 dan bulan Ja – Juni 2016.
2. Feb 2017 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan Juli – Des 2016, dan berakhir tahun 2017
3. Juni 2018 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan 2018 dan 2019
4. Tahun 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015
5. Tahun 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017
6. Tahun 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018
7. Tahun 2027 pemilihan kepala daerah serentak secara nasional.


Berita Lain:

Sah, APBN-P Sebesar Rp 1.984,1 triliun
DPR dan Pemerintah Sepakati Balon Kepala Daerah Tanpa Uji Publik
PDIP Keukeh Minta Jokowi Lantik Budi Gunawan
Pimpinan DPR: Itu MobMas bukan Mobnas
Jokowi Jilat Ludah Sendiri
Banjir Jakarta Akibatkan Pelaku Usaha Rugi Rp 1,2 Triliun per Hari
Politisi PDIP: Kompolnas Ikut Perkeruh Konflik Polri KPK
KPK Sita Harta Fuad Amin Hingga Rp200 miliar

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here