Gelapkan Dana Partai, Ketua DPC PKB Muara Enim Dilaporkan ke Polisi

Edy diduga mengajukan dan mencairkan dana parpol hasil Pileg 2014 ke Pemkab Muara Enim senilai Rp21 juta, tanpa melibatkan Sekretaris dan Bendahara. Edy juga diduga memalsukan tanda tangan Wakil Sekretaris DPC PKB Muara Enim  Maryati, untuk pengajuan dana tersebut.

Menurut Maryati dihadapan penyidik Polres Muara Enim, dirinya tidak pernah menandatangani berkas pengajuan bantuan keuangan PKB Kabupaten Muara Enim APBD 2014, apalagi menerimanya.

“Saya telah buat surat pernyataan tidak terlibat masalah ini, diatas materai 6000. Saya tidak mau  terlibat, sebab memang benar-benar tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Syura KH Iskandar AB mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan atas dugaan pemalsuan tandatangan Wakil Sekretaris DPC PKB Muara Enim atas nama Maryati serta penyalahgunaan wewenang jabatan sampai penggelapan  dana partai senilai Rp 21 juta lebih.

Padahal lanjut dia, sesuai Permendagri No 26 tahun 2013 serta perubahan Kemendagri No 24 tahun 2009,  yang berhak menandatangani surat permohonan pencairan dana parpol adalah Ketua Umum atau Ketua dengan Bendahara.

Tetapi kenyataannya yang bersangkutan mencairkan dana untuk PKB atas nama pribadi. Begitupun penggunaan uangnya tidak ada pertanggungjawaban kepada pengurus lainnya.

“Ini sudah menyalahi AD/ART parpol. Kami minta uang tersebut dikembalikan ke parpol,” tukas Iskandar. (Me)
 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here