229 WNI Terancam Hukuman Mati di Negeri Orang

“57 persen dari angka tersebut merupakan kasus narkoba, sisanya pembunuhan. Paling banyak di Malaysia, Saudi Arabia 38 kasus, RRC (Republik Rakyat China) 15 kasus,” kata Retno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Namun demikian lanjut dia, pemerintah  berkomitmen melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus hukum di negara lain. Perlindungan itu diwujudkan dengan bentuk pelayanan dan pendampingan hukum dengan memperhatikan peraturan internasional yang berlaku.

“Warga mendapatkan hak untuk mendapatkan pembelaan secara terbuka, dalam banyak kesempatan, Presiden Jokowi mengatakan mengenai pentingnya tiap WNI di luar negeri untuk menghormati hukum setempat,” ujarnya.

Retno mengatakan, dalam menghadapi masalah hukum, ada hal yang harus Kemenlu lakukan untuk menunjukkan kehadiran pemerintah. Namun demikian menurutnya, ada juga titik dimana pemerintah tidak bisa begerak, dalam arti ada keterbatasan membela.

“Contoh, kasus hukuman mati karena kasus pembunuhan, kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Kami sudah tidak bisa memberikan bantuan, kecuali kalau ada maaf dari keluarga korban,” kata dia. (An/Amr)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here