Komisi II Sepakti Revisi UU Pilkada Terbatas

“Nanti kita kalau sudah selesai di Baleg maka pada paripurna terdekat itu sudah bisa menjadi prolegnas DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Mustafa Kamal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, pada proses berikutnya diharapkan pemerintah dapat segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) untuk segera dibahas bersama. “Sehingga, kita harapkan tanggal 10 Februari ini sudah dibahas oleh Komisi II untuk dibahas bersama pemerintah revisi tersebut selama sudah ada Ampresnya,” ujarnya.

Komisi II DPR lanjut dia, optimis bahwa revisi kedua undang-undang tersebut dapat diselesaikan pada masa sidang sekarang. Mengingat, diperlukan kepastian hukum untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak mulai 2015 ini.

“Kita tahu Perppu yang ada punya kekurangan di sana sini. Ya ini diselesaikan. Ini kan kita demi bangsa dan negara, mencegah terjadinya deadlock di lapangan, kekosongan hukum di lapangan,” kata dia. (Amr)

Berita Lain:
DPD Ajukan Hak Bertanya Pada Presiden Jokowi 
DPR dan Pemerintah Sepakat Penetapan Harga BBM Dilakukan Per Bulan 
KPK Tahan Sutan Bhatoegana di Salemba 
PT BA Optimis Bisnis Batubara Membaik Tahun Ini
Batubara Redup, PTBA Nyalakan Pabrik Listrik 
Anak Usaha PTBA Akuisisi PT SBS 
Kemenkeu Pesan Satu Blok Penjara Untuk Penunggak Pajak   
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat 
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan 
25 Anggota DPRD PALI Dilantik

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here