Wakil Ketua DPR Agus mengetok palu setelah seluruh anggota dewan yang mengadiri rapat menyatakan setuju kedua perppu itu menjadi undang-undang. “Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. “Setuju..,” jawab peserta rapat paripurna.
Perppu No.1 dan Perppu No.2 Tahun 2014 diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu tersebut lahir karena mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui pelaksanaan pilkada melalui DPRD setelah disahkannya UU Pilkada.
Presiden SBY menyatakan penerbitan kedua perppu tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pilkada langsung sebagai buah dari perjuangan reformasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam sidang paripurna tersebut menyatakan pemerintah dan DPR perlu melakukan pembahasan penyelesaian kedua UU tersebut, mengingat masa sidang kedua DPR yang terbatas. “Pemerintah optimis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU Daerah,” kata Tjahjo. (J-1)
Berita Lain:
Edhi Prabowo: Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Berat Â
Angkat Plt Kapolri, Presiden Jokowi Dinilai Langgar UU KepolisianÂ
Pengangkatan Plt Kapolri MubazirÂ
Presiden Joko Widodo Lantik Watimpres Â
Komisi III Desak Jokowi Ambil Keputusan Soal Plt KapolriÂ
DPR Tunda Pergantian Pimpinan KPK Hingga Desember 2015Â
Jokowi Umumkan Harga Premium Turun Jadi Rp6.600, Solar Rp6.400Â
Pemerintah Akan Turunkan Lagi Harga BBM Jadi Rp 6.500Â
Menteri BUMN Tunjuk Budi Karya Sumadi Jadi Boss AP IIÂ
Â
Â
Â