Komjen Budi Gunawan: Transaksi Rekening Saya Legal

Mengawali uji calon Kapolri, Budi membacakan pembelaan dirinya atas penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rekening gendut.

Kata dia, status tersangka yang diberikan KPK merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

“Menurut kami tentu telah mengabaikan azaz praduga tak bersalah. Dapat membentuk opini masyarakat bahwa saya bersalah. Hal ini merupakan pembunuhan karakter,” kata Budi Gunawan.

Menurut dia, kasus rekening gendut sudah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 2010. Dan dari penyelidikan tersebut telah disimpulkan bahwa segala transaksi keuangan yang terdapat dalam rekeningnya tersebut legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil penyelidikan Bareskrim telah dikirim ke PPATK 18 Juni 2010, disimpulkan sebagai transaksi wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara,” ujarnya.

Bekas ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu pun merasa aneh yang secara mendadak ditetapkan tersangka oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu. Sebab menurutnya, KPK tidak pernah memeriksanya atas kasus rekening gendut maupun dugaan penerimaan hadiah dan janji-janji.

“Sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK atau pihak manapun. Saya belum tau pasti atas dugaan pidana yang disangkakan,” kata dia. (Ans/Amr)

Berita Lain:
Rapor Merah Komjen Budi Gunawan
KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan Tersangka
Sidang Perdana 2015: Hanya Separuh Anggota DPR Hadir
ESDM Tunggu Pemkab Untuk Cabut IUP Tambang Ilegal
DPR Ingatkan Pemerintah Tak Sembarang Tetapkan Harga Minyak
Penghapusan Premiun Dinilai Rugikan Pertamina

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here