Berstatus Tersangka KPK, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan keputusan tersebut diambil dengan jalan musyawarah mufakat oleh 9 fraksi dalam rapat pleno komisi hukum setelah mendengarkan penjelasan terkait komitmen, visi dan misi Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami akan segera mengirim surat kepada Pimpinan DPR untuk penjadwalan paripurna yang Insya Allah dibacakan dalam forum paripurna,” kata Aziz di Gedung DPR, Senayanan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Politikus Partai Golkar itu tak mengungkapkan secara jelas pertimbangan Komisi III DPR yang menyetujui bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai Kapolri, meski Budi telah ditetapkan tersangka terkait kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertimbangan itu masing-masing fraksi,  saya tidak bisa mengangkat dalam forum terbuka ini karena sifat pleno komisi III tadi sifatnya tertutup,” ujarnya.

Komisi III DPR tambah dia, menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi terkait diganti tidaknya Budi Gunawan sebagai Kapolri yang menyandang status tersangka kasus gratifikasi itu.

“Ya nanti kalau presiden ajukan (surat pengganti Budi Gunawan). Peran surat yang baru itu kan harus melalui paripurna, kan begitu. Kan harus melalui badan musyawarah lagi, harus melalui proes pleno lagi. Kan ada tahapannya,” kata dia. (An/Amr)

Berita Lain:
Foto Mesra Mirip Abraham Samad Dibahas di Forum Uji Kepatutan Calon Kapolri
Komjen Budi Gunawan: Transaksi Rekening Saya Legal 
Rapor Merah Komjen Budi Gunawan 
KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan Tersangka 
Sidang Perdana 2015: Hanya Separuh Anggota DPR Hadir 
ESDM Tunggu Pemkab Untuk Cabut IUP Tambang Ilegal 
 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here