Rapor Merah Komjen Budi Gunawan

Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan itu tidak mendadak. Sebab menurutnya, nama Budi sebelumnya sudah mendapat tanda merah dari KPK saat melakukan penelusuran rekam jejak terhadap sejumlah pihak yang dicalonkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri.

“Jadi ini bukan serta merta. Bahwa Komjen BG (Budi Gunawan) saat pencalonan menteri penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan tapi karena KPK sedang menangani kasusnya kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (jadi menteri)” kata Abraham di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Calon Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk Presiden Joko Widodo itu pun disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 99 tentang tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Ans/Amr)

Berita Lain:
KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan Tersangka
Sidang Perdana 2015: Hanya Separuh Anggota DPR Hadir
ESDM Tunggu Pemkab Untuk Cabut IUP Tambang Ilegal
2015 Muara Enim Bangun RS Pratama
Pelantikan Dewan Terganjal Gugatan di MK
KPUD Muara Enim Siap Selenggarakan Pilkada PALI
Camat Semende Darat Tengah Diganti
Bupati Minta Polres Tindak Tegas Penambang Liar
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here