Pelantikan Dewan Terganjal Gugatan di MK

Hal itu dimungkinkan karena masuh terganjal adanya gugatan dari PAN, PPP dan Hanura ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sampai sekarang kita masih menunggu SK pelantikan tersebut dan sampai sekarang SK pelantikannya belum masuk ke kita,” jelas Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB SE, Senin (12/1/2015).

Dia menjelaskan, belum jelasnya kapan anggota dewan hasil penataan tersebut dilantik kemungkinan besar terkait dengan gugatan yang diajukan Partai PAN, PPP dan Hanura ke MK. “Bisa saja belum jelasnya kapan mereka dilantik terkait gugatan yang diajukan teman-teman PAN, PPP dan Hanura ke MK tersebut,” jelas Aries.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Muara Enim, Ganef Asmara NL SH, ketika dikonfirmasi, mengatakan  gugatan yang diajuka partainya bersama PPP dan Hanura ke MK sudah mulai memasuki tahap persidangan. “Gugatan yang kami ajukan ke MK saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan materi gugatan,” jelas Ganef yang berhasil dihubungi, Senin (12/1/2015).

Dia meminta kepada pemerintah agar bijaksana untuk bersabar menerbitkan SK  pelantikan anggota dewan hasil penataan tersebut. “Kalau mereka dilantik, dan gugatan yang kami ajukan ternyata dikabulkan MK, tentunya pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim juga yang akan repot. Karena SK pelantikan yang mereka terbitkan akan di gugat lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Ganef.

Jadi, lanjut Ganef, kiranya pemerintah bersabar sedikit untuk menerbitkan SK pelantikan tersebut, sampai adanya putusan resmi dari MK atas gugatan yang diajukannya. “Kalaupun pemerintah menunda dulu pelantikan itu sampai adanya putusan MK toh tidak dirugikan,” tegas Ganef.

Meski pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK, namun DPD PAN telah merekomendasikan Darmadi Suhaimi untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD PALI. “Kami sudah merekomendasikan nama Darmadi Suhaimi ke DPP PAN untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD PALI,” tutur Ganef.        

Diberitakan sebelumnya, DPD PAN Muara Enim, Partai Hanura Muara Enim dan Caleg PPP (Mat Suro) mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK),terkait penataan ulang kursi DPRD Muara Enim yang mengakibatkan kursi ketiga partai ini berkurang di DPRD Muara Enim.(Me)

Berita lain:
sidang Perdana 2015: Hanya Separuh Anggota DPR Hadir
Proyek Kolam Renang Tak Kunjung Selesai
Bupati Minta Polres Tindak Tegas Penambang Liar
13 CPNS K2 Diduga Gunakan Dokumen Palsu
Kejari Muara Enim : Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Anggaran
Truk Batubara Tabrak Rumah Warga
Harga Beras di Muara Enim Naik
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup
10 Kecelakaan Pesawat 10 Tahun Terakhir

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here