Kejari Muara Enim Musnahkan Narkoba Senilai Rp 116 Juta

Barang bukti tersebut senilai Rp 116.334.490 berasal dari 85 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim dan para pelakunya telah menjalani hukuman. 

Adapun Narkotika yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak 3,3 kg lebih dengan nilai Rp 33 juta lebih, sabu sabu 69,287 gram lebih dengan nilai Rp 63 juta lebih dan pil ekstasi sebanyak 77 butir dengan nilai Rp 19 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa D SH mengatakan,  peredaran narkoba di Muara Enim  setiap tahunnya mengalami peningkatan.  Indikasi itu terlihat dari kasus perkara narkoba yang ditangani kejaksaan.

Menurutnya, pada tahun 2013 lalu jumlah perkara narkoba yang ditangani Kejaksaan sebanyak 63 perkara. Kemudian pada tahun 2014 mengalami peningkatan menjadi 85 perkara atau naik 30 persen. “Saat ini penyalahgunaan narkotika tidak saja dilakukan kalangan dewasa tetapi sudah merasuk sampai anak anak,” jelas Adhyaksa.

Mereka, lanjutnya, tidak saja sebagai pengguna, tetapi sudah sampai pada tahap pengedar. Bahkan saat ini sudah ada yang melakukan penanaman pohon ganja di dalam pot. “Saat ini Muara Enim sudah dalam kondisi bahaya narkotika,” jelasnya. Hal itu dimungkinkan, rendahnya pengawasan atau kontrol terhadap narkoba atau apakah lemahnya penegakan hukum.
              
Ke depan, lanjutnya, penegakan hukum agar dibuat lebih tegas lagi. Sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba. “Pemusnahan narkotika yang kita lakukan hari ini sebagai wujud dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya (Me)

Berita Lain:
Proyek Kolam Renang Tak Kunjung Selesai
Bupati Minta Polres Tindak Tegas Penambang Liar
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup
13 CPNS K2 Diduga Gunakan Dokumen Palsu
Meski Dilarang, Sejumlah Sekolah Tetap Adakan Studi Tur Keluar Provinsi

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here