Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup

Saat inipun, berdasarkan informasi data dari Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung sedang mengusut sejumlah kepala daerah yang terindikasi memiliki tabungan mencengangkan dalam rekening mereka.

Dari sejumlah kepala daerah itu, termasuk diantaranya beberapa pejabat bupati. Dan dari mereka yang kini sedang diusut, boleh jadi Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono menjadi bupati paling korup di Indonesia dengan nilai uang rakyat yang ia korupsi sebesar Rp 119 miliar. Sartono sendiri sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara tapi sampai kini masih buron.

“Kita jalanlah (upaya pencarian),” kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Senin (5/1/2015). Satono terbukti membobol dana APBD sebesar Rp 119 miliar. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, tapi kemudian dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Maret 2012. Dalam vonis itu, Satono juga diharuskan mengganti uang yang dikorupnya dengan harta bendanya.

Selain Satono, ada lima bupati lain yang terlibat korupsi. Pertama, Bupati Bogor Rahmat Yasin. Ia  menerima suap dari PT Bukit Jonggol Permai untuk mengeluarkan izin alih fungsi hutan sebanyak Rp 4 miliar. Rahmat divonis bersalah oleh PN Tipikor Bandung selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dia juga divonis denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua, Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang menjabat pada 2005-2010. Semasa menjabat, ia terseret kasus pembebasan lahan bandara Blimbing Sari senilai Rp 19 miliar. Dana di- mark up dan mengalir ke 10 orang, termasuk Ratna.

Ratna akhirnya dihukum 9 tahun penjara oleh MA. Dalam vonisnya MA juga mengharuskan Ratna membayar denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara. Ratna dinyatakan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

ketiga, Bupati Subang Eep Hidayat yang mengkorupsi uang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar. Eep sempat divois bebas, tapi MA akhirnya menghukumnya 5 tahun penjara.

Keempat, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang terbukti terlibat kongkalikong dalam proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Ia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan setelah terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut di proyek itu.

Kelima, Bupati Buol Amran Batalipu yang sebagaimana Bupati Bogor, juga menjual-belikan izin hak guna usaha lahan perkebunan. Dia mendapat suap dari konglomerat Hartati Murdaya untuk meloloskan izin tersebut.

Amran lalu dihukum 7,5 tahun penjara. Saat mengajukan kasasi, Amran tiba-tiba mencabut kasasi begitu tahu yang menjadi ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar. Ya, Artidjo bak algojo bagi para koruptor yang kasusnya sampai ke MA. Karena tak sedikit, koruptor yang coba menempuh upaya hukum berharap dapat keringanan dari vonis pengadilan di bawahnya, di tangan hakim agung ini malah hukumannya semakin berat.  (Junel)

Berita Lain:
Benarkah Air Asia QZ8501 Terbang Tak Berizin?
Pihak Terkait Uusut Izin Terbang Air Asia QZ8501 
Air Asia Berikan Asuransi Kepada Penumpang QZ8501
10 Kecelakaan Pesawat 10 Tahun Terakhir
Peran Masyarakat Sangat Penting dan Diperlukan
“Reward and Punishment”, Sangat Diperlukan 
Penghargaan Memacu Berikan Layanan Terbaik 
Perhatian Lebih Pemkab Muara Enim Pada PNPM 
Adipura, Bukti Semua Peduli Lingkungan 
 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here