Hati-Hati Bermain Media Sosial, Bisa Masuk Penjara

Seseorang bisa dianggap kuno (atau istilah anak muda sekarang, kagak gaul) jika tak bersentuhan, apalagi tak ikut “bermedsos” ria. Tapi, berhati-hatilah. Sebagai media komunikasi yang bersentuhan dengan wilayah publik dan nyaris tanpa ada batasan, penggunaan media ini rentan sekali untuk mendatangkan masalah, termasuk masalah hukum. Jangan kaget, seseorang bias berujung masuk penjara, hanya gara-gara menulis suatu kalimat yang oleh seseorang atau pihak lain, merugikan kepentingan mereka.        

Masih ingat kasus seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari di tahun 2009? Prita, pasien Rumah Sakit Omni Internasional (OI) Alam Sutra Tangerang, Banten, menulis  keluhanannya terhadap pelayanan rumah sakit, di salah satu media sosial, yang kemudian menyebar cepat ke berbagai mailing list di dunia maya. Merasa tulisan itu mencemarkan nama baik lembaga mereka,  pihak RS OI Alam Sutrapun meradang, dan mengadukan Prita kepihak berwajib. Meski ujung kasusnya dimenangkan Prita, namun tak urung, perempuan ini sempat mendekam di LP Wanita Tanggerang.

Kasus Benny Handoko pemilik akun twitter @benhan, lain lagi ceritanya. Benny diadukan politisi Mukhamad Misbakhun kepolisi dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kasus yang terjadi pada tahun 2012 lalu ini, berawal dari tweet Benny di akun twitternya, menyatakan Misbakun “perampok” Bank Century. Bennypun mendekam di LP Cipinang Jakarta, meski kemudian ditangguhkan menyusul banyaknya protes masyarakat. Tapi ujung dari kasus ini, hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili kasusnya memvonis Benny enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Atau yang belum lama ini terjadi  kasus Florence Sihombing alias Flo (26). Mahasiswa pasca sarjana UGM Yogyakarta ini menulis status di sosial media Path berisi kekesalannya saat mengantri BBM di salah satu SPBU. Nah, dalam kemarahannya itu, Florence menulis kalimat yang oleh warga Yogyakarta menghina mereka. Ia pun menuai banyak kecaman, sampai ancaman. Tidak hanya itu saja, Flo—panggilan perempuan ini, harus pula mendekam di balik jeruji besi karena diadukan sekelompok orang yang mengatas namakan komunitas Yogya ke Polda DIY.

Baik Prita, Benny maupun Florence, ketiga-tiganya dituntut dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 (3), pasal28 (2) Undang-Undang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 Junto pasal 310 dan pasal 311 KUHP.  Kasus-kasus diatas hanya sebagian kecil contoh pengguna sosial media yang terjerat UU ITE. Sejak diundangkan tahun 2008, UU ITE telah menjerat lebih dari 30 orang yang melakukan aktifitas kebebasan berekspresi dan/atau berbeda pendapat di ranah internet.

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Informasi Elektronik dalam UU ini adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Memang beberapa pengamat menilai beberapa rumusan pasal dalam UU ITE sangatlah lentur dan bersifat multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu. Misalnya pasal 27 (3) ini—yang oleh sebagian kalangan dijuluki pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun. Namun belajar dari kasus-kasus tersebut, kita sebagai pengguna sosial media memahami UU ITE agar tidak terjerat kasus hukum. 

Ada baiknya kita tidak  gegabah mengeluarkan pendapat, pernyataan atau sekadar berkomentar, di dunia maya. Sebab kalau ada yang merasa dirugikan, anda bisa saja harus tidur di balik jeruji sempit. Kita bebas bereskpresi, sepanjang tidak melanggar Undang-Undang yang ada. Berikut beberapa aktivitas yang bisa terjerat UU ITE;

Cyber Smuggling

Istilah ini agak sedikit jarang terdengar. Tapi bukan berarti kasus ini tidak ada. Pengaduan dari US Custom (Pabean AS) tentang adanya tindak penyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia. Oknum tersebut mendapat keuntungan dengan melakukan webhosting gambar-gambar porno di beberapa perusahaan webhosting yang ada di Amerika Serikat.

Pemalsuan Kartu Kredit
Untuk kasus yang satu ini udah sering banget terjadi. Pemalsuan kartu kredit ternyata juga dapat digolongkan sebagai kejahatan ITE. Agar terhindar dari tindak kejahatan ini, sebaiknya kita berhati-hati setiap kali akan melakukan transaksi. Lebih telitilah ketika melakukan swipe kartu. Karena biasanya pencurian data terjadi saat konsumen tidak teliti ketika kartu mereka di-swipe oleh Si Penjaga toko.

Hacking Situs
Walaupun kejahatan berupa hacking di Indonesia belum terlalu menjadi sorotan, tapi jangan sepelekan kemampuan hacking orang Indonesia. Beberapa waktu lalu, situs Polri pernah dibajak dan setelah diidentifikasi, pelaku berada di wilayah Indonesia. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia.

Asusila, Penghinaan, Phising, dan Ancaman Kekerasan
Selain beberapa tindakan serius di atas, ada beberapa perbuatan lain yang dapat membuat kita terjerat UU ITE. Tindakan yang tergolong sebagai perbuatan asusila, pemerasan, ancaman kekerasan, phising, penyadapan, cracking, hingga penghinaan juga bisa membuat kita berurusan dengan UU ITE, khususnya UU ITE Pasal 27—37.

Hukuman yang terberat akibat pelanggaran UU ITE?
Berat atau tidaknya satu hukuman tentu tergantung pada tingkat kasusnya. Seseorang yang melanggar UU ITE bisa dikenakan hukuman penjara dengan kurun waktu bervariasi, mulai dari 9 bulan hingga enam tahun. Dan juga denda mulai dari Rp500.000,-hingga Rp12 miliar.
 
Pasal 27 UU ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Berita Lain:
Kejari Muara Enim : Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Anggaran
Waspada !!! Narkoba dan Curanmor Masih Mendominasi Tren Kejahatan di 2015
Menjambret Tas, Pembalap Motor Ditangkap di Areal Balapan
Penyidikan 2 Kasus Korupsi di Muara Enim Tunggu Audit BPKP
Korupsi Bansos TIK, Kejari Rampungkan Berkas
Terobsesi Gandakan Uang, Faizal Tertipu Rp 20 Juta

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here