UU MD3 Disahkan, Ini Dia Pasal yang Direvisi

 

“Apakah RUU perubahan UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dapat disetujui?,” tanya Novanto dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, (5/12/2014).

“Setuju,” jawab peserta kompak dan langsung diiringi ketukan palu dari pimpinan rapat.

Diketahui, sebelum pengesahan, Ketua Pansus Revisi UU MD3, Saan Mustopa memaparkan pasal-pasal yang direvisi sebagaimana kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Pasal-pasal yang direvisi mencakup pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR, hingga pengaturan jumlah kursi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR.

Berikut adalah ayat dalam pasal-pasal dalam UU Nomor 17/2014 yang berhasil direvisi itu. Diantaranya ada yang diubah dan ada yang dihapus.

1. Ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi:
Pasal 74
(1) DPR? dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bagsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) dihapus
(4) dihapus
(5) dihapus
(6) dihapus

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setuap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

3. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus.

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

5. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

6. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakilk ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi seuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

8. ?Pasal 152 ayat 2 diubah.
Pasal 152
(2)? Pimpinan BURT terdiri atas 1 oran ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

9. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 1 pasal yaitu pasal 425 A yang berbunyi:
Pasal 425A
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. (Amr)

Berita Lain:
Kementerian ESDM akan Evaluasi Semua Izin Tambang
Status Tersangka Boediono Terkesan Ditutup-tutupi
Pengusaha Jamu Masuk Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia
Per Januari 2015, Tarif Listrik Naik
KPK Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here