Aparat Bongkar Portal Warga Desa Tanding Marga

Pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan manajemen PT Titan, perusahaan pengelola jalan khusus batubara. Aksi pemortalan oleh warga telah dilakukan selama seminggu. Akibatnya truk batubara milik perusahaan tersebut tidak bisa melintas menuju dermaga.

Supriyadi, salah seorang kelompok warga yang melakukan pemortalan jalan itu mengatakan, aksi itu mereka lakukan karena managemen PT Titan belum melakukan ganti rugi terhadap lahan yang terkena proyek jalan khusus batubara.

“Uang ganti rugi yang kami minta seluruhnya untuk lahan milik 4 orang warga yang terkena jalan khusus batubara tersebut sebesar Rp 1,2 miliyar. Aksi pemortalan ini kami lakukan sudah yang ke 5 kalinya, karena pihak PT Servo maupun PT Titan belum juga melakukan ganti rugi,” jelas Supriyadi, Kamis (4/12/2014).

Menurutnya, lahan miliknya yang terkena pembuatan jalan khusus batubara itu panjangnya mulai dari Km 4- Km7 berada di Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan. Mereka sudah mengajukan tuntutan dan negosiasi berkali kali bak semasa manajemen PT Servo maupun PT Titan saat ini, namuntidak juga membuahkan hasil.

“Dalam negosiasi itu, PT Titan mengaku bahwa PT Servo telah membayar uang ganti rugi kepada kami. Padahal sama sekali belum pernah ada ganti rugi. Untuk itu jika permasalahan tuntutan ganti rugi ini tidak juga diselesaikan, maka kami akan kembali memortal badan jalan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Titan, Taufik, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak perusahaan telah membongkar paksa kayu portal yang dipasang warga di jalan khusus batubara tersebut dengan dibantu aparat keamanan.  

“Pihak perusahaan sudah berkali kali memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak mengindahkannya, sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran paksa,” jelasnya.

Menurut Taufik, pada prinsipnya perusahaan bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang dilakukan warga asalkan mereka memiliki bukti bukti yang otentik. Tetapi mereka tidak memilikinya. “Kepada warga telah disampaikan bahwa pada prinsipnya perusahaan akan memperhatikan lingkungan sekitar dengan memberikan bantuan CSR untuk kepentingan desa, bukan kepentingan perorangan,” jelasnya.

Pada awalnya, pengerjaan jalan khusus batubara tersebut dilakukan oleh  PT Servo Lintas Raya (SLR). Namun sejak akhir Maret 2014, PT Titan Group meng-akuasisi perusahaan tersebut. Pembuatan jalan khusus batubara itu dimulai dari Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Lahat hingga ke Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rontan, Muara Enim, sepanjang 116 km. (Me)

Berita Lain:
Kades Penyeleweng Bantuan Raskin Dijerat UU Tipikor
Polsek Lubay Tangkap Agen Togel
Motor Raib di Pasar Malam
PPK dan PPS Belum Terbentuk, Tunggu Keputusan KPU Pusat
Dwi Windarti, Wakil Ketua DPRD Muara Enim Perempuan Pertama
Adipura, Bukti Semua Peduli Lingkungan
Perhatian Lebih Pemkab Muara Enim Pada PNPM
PPK dan PPS Belum Terbentuk, Tunggu Keputusan KPU Pusat

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here