Revisi UU MD3 Diluar Prolegnas

Pimpinan rapat paripurna, Taufik Kurniawan mengatakan pembahasan revisi UU MD3 telah dilakukan tanpa mengurangi dan menghilangkan mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dia pun optimistis, revisi UU MD3 bisa selesai sebelum masa reses DPR. “Insya Allah sebelum reses akan diselesaikan RUU inisiatif ini,” kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, pihaknya belum bisa mengakomodir usulan DPD yang mengajukan 13 poin perubahan UU MD3. Namun demikian kata dia, DPR akan tetap mempertimbangkan usulan tersebut pada Prolegnas 2015.

“Terkait masukan DPD sudah jelas kita hormati, kita apresiasi. Pimpinan Baleg nanti tentunya akan mempertimbangkan pada saat perubahan Prolegnas 2015,” ujarnya.

Seperti diketahui, setelah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) berdamai mereka menyepakati lima poin penting. Diantaranya, melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI;

Kemudian, kedua kekuatan di Parlemen itu juga bersepakat untuk melakukan perubahan ketentuan terhadap  Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR.

DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014. (Nisa/Amr)

Berita Lain:
Pemda Harus Tentukan Ekonomi Kreatif Sendiri
DPR: Konflik TNI-Polri Dipicu Perebutan Lahan
Samad minta tunda pemilihan komisioner KPK
Presiden Jokowi Akui Larang Menteri Rapat dengan DPR
Politisi PDIP Ragukan Jaksa Agung Pilihan Jokowi
Pasca Kenaikan BBM: Pemerintah Intensifkan Konversi BBM Ke BBG
JK Siap Jawab Interpelasi BBM

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here