KemenPAN-RB dan KPK Teken MoU Cegah Gratifikasi

“Kementerian PANRB akan menerbitkan peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah korupsi diinstitusi pemerintahan, khususnya pengendalian gratifikasi,” kata Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, di kantornya, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat, 14 November 2014.

Yuddy mengatakan, pentingnya pengawasan terhadap korupsi merupakan sikap yang harus diutamakan di pemerintahan, oleh karenanya Yuddy tegas mengatakan kalau korupsi merupakan musuh nomor satu di institusinya.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting adanya aturan gratifikasi untuk diaksanakan dengan prinsip tidak akan menawarkan ataupun ditawarkan, menerima atau diterima uang suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintahan.

“Kami disini bukan pencitraan, bukan untuk gaya-gayaan dan bukan sekedar tugas presiden. Tapi kami komitmen untuk menabuh genderang perang melawan korupsi dan menyelamatkan bangsa,” ujarnya.

Yuddy menambahkan, sebagai langkah pengawasan maka khusus jajaran eselon 1,2,3 dan 4 di direktoratnya akan dilakukan pengawasan dan laporan pengecekan kekayaan.

“Menerima gratifikasi akan menimbulkan sikap permisif untuk menerima suap. Ketentuan itu sudah diatur dalam UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20 / 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi,” kata dia. (Amr)

 

Berita Lain:
Dua WNI Ikut Wamil, Ini Kata Singapura
Mengapa WNI Bisa Ikut Wajib Militer Di Singapura
Dua WNI Kedapatan Ikut Wamil Singapura
Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak
KMP VS KIH, Konflik Yang Belum Juga Selesai
Video Presentasi Jokowi di Apec, Terpopuler
Mau “Ngebom” Kapal Asing Ilegal, Menteri Susi Tak Punya Solar
KIH dan KMP Kompak Hadang Wartawan
Tolak Kenaikan Harga BBM, Effendi Simbolon Siap Kena Sanksi
Mendagri Membolehkan WNI Kosongkan Kolom Agama Di KTP
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here