Yusril: Hormati Putusan MK

Yusril yang juga Ketua Majelis Syuro PBB malah mengingatkan  semua pihak  bahwa putusan MK yang final dan mengikat. “MK akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian,” kata Yusril dalam siaran pers yang disampaikan ke media, Kamis malam itu.

Menurut Yusril, waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas. Hal seperti ini, masih menurut Yusril, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres. “Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres. Dengan demikian, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam,” kata Yusril.

Jadi sesungguhnya, imbuh Yusril, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas.

“Namun demikian, putusan MK final dan mengikat, maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Pakar HTN lain, Margarito Kamis juga di hari yang sama menyatakan hal serupa. Menurutnya, tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk mengoreksi putusan yang diambil oleh MK. Untuk itu, Margarito menyarankan agar pihak pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, bisa menerima putusan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut dengan lapang dada.

“Putusan ini jelas. Hakim MK memandang bahwa argumen ataupun bukti yang diajukan pemohon tidak satu pun terbukti. Jadi, pemohon (Prabowo-Hatta), suka tidak suka, senang tidak senang, harus bisa menerima,” kata Margarito

MK disebutnya sudah meletakkan proses hukum yang sah agar tak ada lagi kesimpangsiuran opini yang beredar di masyarakat. Perihal adanya rencana Prabowo-Hatta menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan juga ke Mahkamah Agung, Margarito menyarankan agar tim dari Koalisi Merah Putih benar-benar melihat apa yang disengketakan. “Saya belum lihat apa fokus yang akan mereka perkarakan. Akan tetapi, sekali lagi, putusan MK tak bisa dikoreksi siapa pun,” ujar Margarito. (Junel)

Baca Juga:
DKPP Tolak Sebagian Gugatan Prabowo – Hatta
MK: Tidak Ada Bukti Penyalahgunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Saat Pilpres
MK Tolak Semua Gugatan Prabowo – Hatta
Tak Ada Ucapan Selamat Dari Prabowo
KPU: Kami Minta Maaf 
Gugatan Ditolak, Tim Prabowo Kecewa 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here