Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

“Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Suwidya saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/06/2014). Selain itu, Akil juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Putusan hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa, namun Akil tidak diwajibkan membayar denda Rp10 milyar karena telah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga denda bisa dihapuskan. Dalam menjatuhkan vonis, dua orang hakim yaitu Sofialdi dan Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Hakim Suwidya pertimbangan yang memberatkan Akil adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi, menjabat ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, runtuhnya wibawa lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi, dan sulit mengembalikan kewibawaan MK. Sementara tidak ada hal meringankan akil.

Akil divonis dengan enam dakwaan yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai. Akil langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. “Sampai ke surga pun saya tetap banding,” kata Akil.

Berita Lain:
Muara Enim Raih Adipura ke 9
DPRD Pertanyakan Raperda Penyertaan Modal Ke PDAM dan Bank Sumsel Babel
Jumlah Pemilih Pilpres Di Muara Enim Bertambah

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here