Pemkab Muara Enim Tanggung Biaya Transportasi Calon Jemaah Haji

Kabag Kesra Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah, mengatakan, draft Raperda tentang biaya transportasi telah disampaikan ke DPRD Muara Enim dan menunggu pembahasan.

“Sesuai amanat UU No.13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dikatakan bahwa biaya transportasi dari daerah asal menuju embarkasi dan sebaliknya itu ditanggung oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, di bawah tahun 2011, ongkos dari daerah asal menuju embarkasi masih ditanggung sendiri oleh masing-masing calon jemaah haji  secara patungan,” jelas Rusdi.

Namun, untuk transportasi dari asrama haji haji menuju bandara, bukan lagi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tapi sudah masuk dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).  “Jadi tidak benar kalau ketentuan itu tumpang tindih,” jelasnya.

Dikatakan Rusdi, pemerintah daerah menyiapkan bus untuk membawa calon jemaah haji, termasuk menyiapkan truk untuk membawa barang. “Karena sudah menjadi tanggungjawab Pemda, maka tidak boleh lagi ada pungutan kepada calon jemaah haji,” tegasnya. (Me)

Berita Lain:
Warga Lubai, Sulap Limbah Plastik Jadi Uang
Avanza Tabrak Lari Pelajar Hingga Tewas

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here