Mahkamah Konstitusi Ubah Peraturan PHPU

“Pada 2014, MK berikan legal standing (dasar hukum), kedudukan hukum pada calon perseorangan dalam perperkara di MK (untuk yang berperkara di internal partai dalam suatu dapil). Tapi, yang mengajukan tetap parpol yang bersangkutan,” kata Tim Ahli MK Guntur Hamzah di dalam diskusi empat pilar di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2014.

Kedua, kata Guntur, pola penanganan permohonan perkara, tak lagi mengizinkan pemohon bertatap muka langsung dengan petugas kepaniteraan. Sehingga, prosesinya nanti akan melalui loket kaca. Ketiga, panel berbasis provinsi, bukan lagi dibagi menjadi tiga panel.

“Kita akan lihat beberapa provinsi yang dijadikan objek perkara di MK. Provinsi-provinsi ini yang nanti beban pembagian dari masing-masing panel. Sehingga, satu  panel (yang diisi tiga hakim konstitusi) rata-rata akan tangani 11 provinsi,” ujarnya.

“Dengan pembagian setelah permohonan masuk, maka secara cepat kita bisa menentukan, karena instrumen ini sudah sangat membantu parpol dalam mengajukan permohonan berdasarkan PMK,” kata dia menjelaskan manfaat sidang berbasis provinsi.

Terakhir, akan ada Dewan Etik yang tiap harinya aktif melihat, menjaga kehormatan dan martabat hakim konstitusi dalam mnjalankan tugas konstitusional. “Inilah pola penanganan perkara di MK (yang akan berlaku) terkait perselisihan hasil Pemilu,” ujarnya.

Guntur melanjutkan, MK juga sudah menyusun pedoman permohonan dan pedoman jawaban termohon, serta pedoman keterangan pihak terkait. Dalam PHPU nantinya, kata dia, akan ada empat aktor yang terlibat, yakni pemohon (parpol), termohon (KPU), parpol dan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Kemudian, sidang diamanatkan selesai dalam waktu 30 hari.

“Untuk komposisi majelis hakim di masing-masing panel, ketua dipimpin hakim-hakim berpengalaman. Kalau hakim-hakim baru, sebagai anggota panelis. Tapi, nama-namanya blm ditentukan,” ujarnya. (Amr)

 

Berita Lain:
Anggaran Terbatas, Sejumlah Parpol di Muara Enim Tak Kampanye Umum
Jelang Pemilu, BI: Waspada Peredaran Uang Palsu
Menkeu Desak Pemda Kreatif Cari Sumber Penerimaan Baru

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here