Empat Orang Pengedar Sabu-Sabu Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,7 juta dan satu paket sabu-sabu dari pelaku Dedi Dores (36), warga Tegal Rejo Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Usai menangkap Dedi Dores, petugas melakukan pengembangan kasus ini dan membekuk tiga tersangka lainnya. Ketiganya diketahui bernama  Safikri (27), warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Tanjung Agung, Apriadi (27), warga Desa Indra Mayu, dan Kristiani (26), warga Tanjung Enim.

Dari hasil pengembangan itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1,5 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp2,29 juta. Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan.
 
“Keempat tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Petugas yang melakukan pengintaian mengamankan para pelaku di tempat yang berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Rizal Effensi.

Dijelaskannya, ketiga tersangka lainnya merupakan jaringan pengedar narkoba wilayah Tanjung Agung. Mereka merupakan jaringan dari tersangka Dedi. “Para pelaku melanggar pasal 114 jo 113 UU No. 35 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambah Rizal. (Me)
 

Berita Lain:
Dua Pencuri Kayu PT MHP Diamankan
Manager Security PT BA Diperiksa
Dua Jambret Ditangkap Polres Muara Enim
Polisi Tangkap Lansia Bawa Sabu

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here