“Kita kan sebetulnya ingin pemilihan Bupati dan Walikota itu dipilih DPRD untuk efektifitas pemerintahan. Sekarang Bupati dan Walikota itu sulit dikoordinasi oleh Gubernur, dia merasa dipilih langsung oleh rakyatnya. Padahal dia harusnya ada koordinasi dan diawasi oleh Gubernur,” kata Djohan usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurutnya, efektifitas pemerintahan telah menjadi korban lantaran Walikota dan Bupati itu sulit diawasi oleh Gubernur. “Mereka (Bupati/Walikota) kalau dipanggil rapat ke provinsi enggak mau dateng, kemudian kalau dia pergi keluar kota enggak ada lagi lapor-lapor ke Gubernur. Didaerahnya gempa atau bencana alam, ya udah enggak peduli. Sistem mekanisme dalam pemerintahan jadi sangat terganggu,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah lanjut dia, mengusulkan agar Parlemen merevisi aturan pemilihan kepala daerah Bupati dan Walikota itu. “Pemerintah mengusulkan agar mereview aturan. Pemilihan Bupati dan Walikota secara langsung ongkosnya juga mahal,” ujarnya.
Dia menambahkan. “Kami (Kemendagri) ikut bersama dengan Dewan untuk merubah UU (Pilkada) itu. Tapi misalkan Fraksi-fraksi DPR ini meminta pemilihan bupati dan walikota dipilih langsung, ya sudahlah kami pemerintah mengikuti,” kata dia.(Amr)
Berita Lain:
Moratorium Iklan kampanye Sudah Terlambat
Sebanyak 6.608 Caleg Perebutkan 560 Kursi DPR di 2014
863 Caleg Berebut 75 Kursi DPRD SumselÂ
Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS
Â
Â
Â