Mantan Karyawan PT MCF Tuntut Pesangon

Menurut Dodi, dia sudah menyampaikan surat  hasil perhitungan besaranya pesangon dari Disnakertrans kepada manajemen PT MCF.  “Saat itu saya sudah menemui pimpinan PT MCF, alasannya dia tidak tahu menahu masalah itu, karena itu urusan pimpinan yang lama,” jelas Dodi, Selasa (18/2/2014).
                   
Dijelaskannya, PT MCF melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Selain itu gajinya ada yang belum dibayar. “Permasalahan ini sudah saya laporkan juga ke Komisi IV DPRD Muara Enim. Karena pihak perusahaan tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” tuturnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Muara Enim Ali Rahman mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada PT MCF  agar segera membayarkan pesangon karyawannya.

“Sudah kita lakukan penghitungan, seharusnya pihak perusahaan segera membayarkan uang pesangon karyawannya yang di PHK tersebut sebesar Rp11 juta. Kami menganggap perusahaan telah melakukan pembangkangan. Kalau perusahaan tidak juga mau membayarnya, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industri (PHI),” tegas Ali. 

Sementara itu, pimpinan PT MCF Muara Enim yang berkantor di Talang Jawa Kota Muara Enim, belum berhasil dikonfirmasi. “Pimpinan kami sedang tidak berada di tempat lagi dinas luar kota. Besok saja kalau mau konfirmasi,” jelas seorang karyawannya. (Me)

Berita Lain:

Nasib Honorer K2 Gagal CPNS Belum Jelas
Bulgani; Tanah Ulayat Wewenang Pemerintah Desa
Disnaker Ancam beri Sanksi PT BRU
Ingkar Janji, Warga Kembali Akan Demo PT Medco
Solidaritas Rekan di PHK, Buruh PT BSP Demo

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here