Sutan Bhatoegana Dicegah Ke Luar Negeri

 

Permintaan cegah ini diteruskan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhadap Sutan dan Tri berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-125/01/02/201 tanggal 13 Februari 2014.

Selain Sutan, KPK juga mencegah anggota Komisi VII Tri Yulianto, tenanga ahli bidang Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Gerhard Marteen Rumeser dan dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak berada diluar negeri sehingga memudahkan pemeriksaan. ”Karena sewaktu-waktu jika dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Johan. Dikatakan Johan, pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan sejak dimintakan ke pihak Imigrasi.

Dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.

Sutan sempat mengatakan tidak pernah mengetahui pembagian THR dan pertemuan pembagian uang, namun di lain pihak, dalam surat dakwaan kepada Rudi tersebutkan mantan Kepala SKK Migas menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui Tri Julianto.

Selain itu, Sutan diduga melakukan komunikasi dengan Rudi Rubiandini yang isinya mengarahkan PT. Timas dimana Sutan duduk sebagai komisarisnya  agar dimenangkan dalam lelang terbatas yang digelar SKK Migas. (Me)

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here