KTP Non Elektronik Berlaku Hingga Desember 2014

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2013.

Mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diisebutkan bahwa dalam Perpres itu ditegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip, yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

“KTP-el merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Perbanka, dan  Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan, dan Pertanahan,” bunyi Pasal 10B Ayat (1a,b,c) Perpres No. 112/2013 itu.

Menurut Perpres ini, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el, dengan tidak mempertimbangakan tempat penerbitan KTP-el.

Selain itu, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KPT Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menegaskan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud melalui Menteri Dalam Negeri setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan 31 Desember 2014.

“Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan dengan menggunakan KTP-el yang dilaksanakan oleh swasta,” bunyi Pasal 10E Ayat (2) Perpres No. 112/2013. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2013. (Junel)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here